Gadai SK PPPK di BSI, Memang Bisa? Ini Kelebihan dan Kekurangan Gadai SK PPPK di Bank
Apakah SK PPPK bisa digadaikan di BSI?--
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
BACA JUGA:Ini Cara Pengajuan Pinjaman PNM Mekaar untuk Tambahan Modal Usaha, Lengkapi 4 Syaratnya
Demikian ulasan mengenai gadai SK PPPK di BSI, memang bisa? Ini yang harus dipersiapkan! Cek juga kelebihan dan kekurangan gadai SK PPPK di bank.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: