Iklan dempo dalam berita

Hampir Seribu Hektare Lahan PTPN VII Digarap Warga, Ditanami Palawija dan Bangun Pondok

Hampir Seribu Hektare Lahan PTPN VII Digarap Warga, Ditanami Palawija dan Bangun Pondok

Hampir seribu hektare lahan PTPN VII digarap warga Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Digarap dan diduduki ratusan warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara sejak 21 Februari lalu, kini hampir 1.000 hektare lahan terlantar milik PT. Perkebunan Nusantara VII Unit Ketahun, di Kecamatan Pinang Raya, digarap warga.

BACA JUGA:Usia 35-46 Tahun Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Ini 6 Bidang Prioritas

Ketua Forum Masyarakat Urai Terdampak Abrasi (FMUTA) Yasimun mengatakan, lahan yang telah tergarap sudah ditanami beberapa tanaman muda dan palawija. Bahkan sudah ada beberapa pondok yang dibangun warga.

Sejak diduduki dan digarap, belum ada pihak-pihak baik Pemkab Bengkulu Utara, Pemprov Bengkulu, BPN bahkan pihak PTPN VII, yang mendatangi lokasi tersebut.

BACA JUGA:Kepsek Dilaporkan Wali Murid dan Minta Uang Damai Rp 50 Juta, Ini yang Dilakukan PGRI Seluma

"Sampai sekarang belum ada pihak-pihak yang meninjau ke sini. Warga di sini sudah menanam beberapa tanaman palawija. Ada juga yang menyadap karet yang belum ditebang," kata Yasimun, Rabu (22/03).

Lanjut Yasimun, memperjuangkan lahan yang akan menjadi tempat relokasi warga Desa Urai ini pihaknya telah mendatangi BPN Kabupaten Bengkulu Utara, Kementerian ATR-BPN, bahkan telah menyurati Presiden RI. Namun hingga saat ini belum ada respon pihak terkait.

BACA JUGA:Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta untuk Pemilik KTP Ini, Buruan

"Sampai saat ini belum ada respon dari pemerintah baik BPN ataupun PTPN. Jadi tetap kami masyarakat beraktivitas di sini," tambah Yasimun.

Masih kata Yasimun, pihaknya berharap pemerintah dalam hal ini BPN dapat segera meninjau lokasi guna menunjuk batas HGU lahan perkebunan PTPN VII. Sebab warga menduga lahan terlantar selama belasan tahun itu berada di luar HGU perusahaan.

BACA JUGA:Batalkah Puasa Karena Main Game Higgs Domino? Berikut Hukumnya

"BPN atau PTPN kami minta agar segera menunjukan batas HGU yang telah ditentukan sebagaimana mestinya," ujar Yasimun.

Namun jika lahan terlantar tersebut memang masuk ke dalam HGU milik PTPN VII, pihaknya berharap agar dapat dilakukan enclave untuk masyarakat Desa Urai.

Sebab saat ini, lanjut Yasimun, sekitar 400 kepala keluarga yang ada di Desa Urai terancam pemukimannya oleh abrasi air pantai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: