Iklan RBTV Dalam Berita

Pejabat dan ASN Dilarang Presiden Gelar Bukber dan Open House, Ini Alasannya

Pejabat dan ASN Dilarang Presiden Gelar Bukber dan Open House, Ini Alasannya

Foto IST_--

Para menteri hingga ketua lembaga diminta tetap berhati-hati dan waspada meskipun penanganan pandemi COVID-19 saat ini telah menunjukkan keadaan yang membaik.

BACA JUGA:Daftar Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan SMA, Gaji hingga Rp 10 Juta per Bulan

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul Fitri 1443 H," demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idul fitri 1443 H," demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.

BACA JUGA:BUMN Buka Lowongan Pekerjaan, Pendidikan Minimal SMK, Cek Formasinya

Arahan Jokowi terkait larangan buka puasa bersama dan open house ini diminta dipatuhi dan diteruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

"Iya, benar," kata Seskab Pramono Anung saat dimintai konfirmasi mengenai edaran tersebut.

BACA JUGA:Niat Puasa Ramadhan Cukup Sekali saja atau Setiap Makan Sahur?

Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk menghapus syarat karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia. Namun demikian, pemerintah akan tetap mewajibkan para PPLN yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes PCR.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara dari seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR," ujar Jokowi.

BACA JUGA:Di Daerah Ini Harga Daging Sapi Rp 180 Ribu per Kilogram

Ia mengatakan, jika hasil tes PCR negatif, maka PPLN bisa langsung keluar dan beraktivitas. Namun jika hasil tes PCR positif, maka akan langsung ditangani oleh Satgas Covid-19.(tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: