Iklan RBTV Dalam Berita

Anak Ridwan Kamil Lepas Jilbab Jadi Sorotan Warganet, Zara: Komen Sepuasnya Gais

Anak Ridwan Kamil Lepas Jilbab Jadi Sorotan Warganet, Zara: Komen Sepuasnya Gais

Anak Ridwan Kamil lepas jilbab jadi sorotan masyarakat--

Seperti diketahui, Zara memiliki satu kakak laki-laki bernama Emmeril Kahn Mumtadz yang telah meninggal dunia pada 26 Mei 2022 di Swiss karena terseret arus Sungai Aare. 

Selain itu, Zara juga memiliki satu adik bernama Arkana Aidan Misbach.

Zara adalah anak kedua dari pasangan publik figur Indonesia yaitu Ridwan Kamil dan Atalia Praratya. Zara juga menjadi sosok publik figur yang saat ini akun media sosial yakni instagramnya sudah diikuti oleh 1.3 juta pengguna.

Zara pernah menempuh pendidikan di SMP Darul Hikam dan SMA Negeri 3 Kota Bandung. Sebelumnya Zara juga pernah diterima di ITB dengan jurusan Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan namun memutuskan pindah ke Inggris.

Bahkan, Zara juga diketahui mengambil jurusan yang sama seperti ayahnya yaitu Arsitektur di Newcastle University. Melalui media sosialnya Zara sering membagikan kegiatannya sebagai mahasiswa arsitektur. 

BACA JUGA:Beasiswa BCA Lulusan SMA, Dapat Uang Saku hingga Bebas Asrama , Ini Persyaratan Pendaftarannya

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah informasi singkat mengenai hukum mewarnai rambut. 

Dalam Islam, hukum  mewarnai rambut yaitu diperbolehkan, akan tetapi juga dilarang untuk warna tertentu. 

Bagi laki-laki dan perempuan muslim boleh menutup uban dengan semir rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.

Menjaga kesehatan dan kebersihan rambut adalah suatu amalan yang harus dilakukan terhadap diri sendiri. 

Hal tersebut merupakan salah satu cara bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Rambut yang bersih dan sehat juga akan membuat penampilan seseorang lebih menarik.

BACA JUGA:Kenapa Ada Puasa Syawal? Apakah Ada Kaitannya dengan Peristiwa Berikut?

Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk selalu merawat rambutnya, sebagaimana sabdanya:

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

Artinya: "Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya." (HR Abu Dawud).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: