Sering Bermasalah saat Liburan, Para Kades Desak Pemkab Seluma Tuntaskan Tapal Batas TWA dengan CA
Sejumlah Kades di Seluma minta penegasan batas wilayah cagar alam--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Sejumlah kepala desa yang wilayahnya memiliki potensi wisata di pesisir barat Kabupaten Seluma, mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemkab Kabupaten Seluma, untuk segera menuntaskan permasalahan letak tapal batas antara Cagar Alam dengan Taman Wisata Alam.
Ini lantaran, sejak terbitnya SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023 tentang penurunan status kawasan dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam belum ada realisasi pemasangan patok tapal batas, sesuai dengan titik koordinat yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini seperti yang disampaikan Kades Penago 1, Rustam Efendi yang mengatakan salah satu destinasi wisata asri yang dimiliki desanya adalah Pantai Pandan Sari, yang terletak di Desa Penago 1 Kecamatan Ilir Talo.
Menurutnya, sangat disayangkan potensi alam yang ada di desa tidak bisa dimanfaatkan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat melalui sektor pariwisatanya. Hal ini disebabkan belum ada tindaklanjut dari pemerintah soal penegasan tapal batas antara Cagar Alam dengan Taman Wisata Alam.
“Sebenarnya kalau ada kemauan dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, soal tapal batas Cagar Alam dengan Taman Wisata Alam itu bisa cepat clear and clean, tunggu apalagi kan SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023 sudah terbit, kami malah siap membantu turun ke lapangan mendampingi petugas yang akan memasang patok tapal batasnya,” tutur Rustam Efendi.
Hal senada juga disampaikan Kades Penago Baru, Salikin yang mengatakan kalau sudah clear and clean masalah tapal batas antara Cagar Alam dengan Taman Wisata Alam, pemerintahan desanya siap bersinergi dengan BKSDA dalam sistem pengelolaan wisatanya.
BACA JUGA:Cek Dulu Sebelum Berkunjung, Ini Jam Operasional TMII Lebaran 2024
Karena pastinya akan berpengaruh terhadap lingkungan maupun dampak sosial bagi masyarakat desa setempat.
“Kami siap bersinergi dengan instansi terkait, kami ingin desa kami maju sektor pariwisatanya, kalau desa maju kan otomatis dapat meningkatkan PAD dari sektor pariwisata, masyarakat pedagang terbantu perputaran uang akan seutuhnya berada di desa,” ujar Salikin.
Sementara itu, jauh sebelum terbitnya SK Menteri LHK No. 533 tahun 2023, sejumlah desa pesisir satu persatu telah membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk merawat dan memelihara lokasi destinasi wisata yang mereka miliki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: