Iklan dempo dalam berita

Mobnas Kepahiang Menunggak Pajak Padahal Setiap Tahun Dianggarkan, Kemana Anggaran Bayar Pajak Mobnas?

Mobnas Kepahiang Menunggak Pajak Padahal Setiap Tahun Dianggarkan, Kemana Anggaran Bayar Pajak Mobnas?

Mobnas Kepahiang yang ditahan polisi karena menunggak pajak 8 tahun--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah Satlantas polres Kepahiang mengkandangkan mobil dinas dengan nomor polisi BD 24 G yang diketahui milik Dinas Pertanian Kepahiang. 

Tindakan tegas pihak kepolisian ini mendapat sorotan banyak pihak. Mereka menyayangkan mobil dinas milik pemerintah bisa menunggak pajak. 

BACA JUGA:Nunggak Pajak 8 Tahun, Mobil Dinas Pertanian Dikandangkan Polisi

Padahal selama ini pemerintah giat mensosialisasikan agar masyarakat taat membayar pajak.

Tanggapan serupa disampaikan Anggota Banggar DPRD Kepahiang, Eko Guntoro. Politisi Gerindra ini memastikan setiap tahun selalu disiapkan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas. 

Karena memang kendaraan-kendaraan tersebut aset Pemkab Kepahiang, kecuali aset yang kewajiban pajaknya ditanggung pemakai. 

BACA JUGA:Begal di Binduriang Ditembak, 3 Orang Lagi Masih Diburu

"Sudah kami anggarkan setiap tahun, itu kan anggaran rutin tidak mungkin dilewatkan dan jika memang belum dibayar, itu artinya kelalaian OPD yang bersangkutan," kata Eko Guntoro, Jumat (24/3). 

Selain itu Eko juga mempertanyakan aliran anggaran untuk pajak kendaraan dinas jika ternyata pajak tersebut tidak dibayar. 

BACA JUGA:Jual Wanita Rp 400 Ribu ke Pria Hidung Belang, Mucikari Ditangkap

"Kemana anggarannya? Silva tidak pernah ada kok pajak masih tidak dibayarkan," tegas Eko Guntoro.

Sementara itu Sekretaris Pemkab Kepahiang, Hartono, membenarkan setiap tahun disiapkan anggaran untuk pajak kendaraan dinas. Anggaran tersebut langsung disalurkan ke masing-masing OPD yang memiliki tanggung jawab membayar pajak kendaraan dinas. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Bulan Maret, Lulusan Minimal SMA, Gaji hingga Rp 6,8 Juta

"Untuk anggaran sudah diploting dan dibagi ke OPD masing-masing, dan hal itu mestinya tanggung jawab OPD sebagai pemakai kendaraan dinas," ujar Hartono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: