Pinjol Tenor Lebih 12 Bulan Berizin OJK, Pinjam Rp 15 Juta Langsung Cair dan Cicilan Bulanannya Ringan
Pinjol Tenor Lebih 12 Bulan Berizin OJK--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pinjol tenor lebih 12 bulan berizin OJK, pinjam Rp 15 juta langsung cair dan cicilan bulanannya ringan. Kamu bisa menyesuaikan limit pinjaman dengan kemampuan bayar.
Pinjaman online alias pinjol yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjamin legalisasi praktik fintech di masyarakat.
BACA JUGA:Masih Terbilang Jaringan Baru, 5G Sekarang Disusul Oleh 5,5, Apa Perbedaan Teknologi 5,5G dan 5G
Dengan begitu, resiko nasabah terjebak dalam skema bunga yang sangat besar menjadi lebih kecil.
Di Indonesia, sejumlah aplikasi pinjol telah terdaftar di OJK dan menawarkan bunga yang rendah, tidak lebih dari 2 persen.
Jadi, apabila kamu menggunakan pinjol ilegal (tidak resmi) sangat berisiko dalam penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak esuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking, bahkan ponzi scheme.
BACA JUGA:Ini 5 Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Berikan Limit Besar di Awal Pinjaman, Bisa Sampai Rp 50 Juta
Pinjol Tenor Lebih 12 Bulan yang Berizin OJK
Ada banyak aplikasi pinjol yang berizin OJK dengan menawarkan pilihan tenor panjang, bahkan lebih dari 12 bulan. Satu di antaranya yaitu aplikasi pinjaman online Tunaiku.
Tunaiku sendiri merupakan produk dari PT. Bank Amar Indonesia Tbk merupakan peserta penjaminan LPS, berizin dan diawasi OJK.
Tenor secara umum merupakan jangka waktu pelunasan cicilan hingga jatuh tempo. Ada dua jenis tenor berdasarkan durasinya, yaitu tenor pendek dan tenor panjang.
BACA JUGA:Berikut 9 Aplikasi Pinjol Paling Mudah Cair dan Resmi OJK, Bisa Dicicil Limit Pinjaman Tinggi
Umumnya, semakin lama memilih tenor, maka semakin ringan angsuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Hadirnya layanan pinjol Tunaiku membuat kamu bisa mendapatkan kredit tanpa agunan sampai dengan Rp20 juta. Serta bunga antara 2-5 persen dan denda keterlambatan Rp150.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: