Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 9 Pinjol Syarat KTP, Legal Tanpa DC Lapangan, Cocok Solusi Dana Mendesak

Daftar 9 Pinjol Syarat KTP, Legal Tanpa DC Lapangan, Cocok Solusi Dana Mendesak

Daftar 9 pinjol syarat KTP--ist

KreditPintar, pinjol tanpa DC lapangan, menawarkan pinjaman cepat cair dalam waktu 5 menit setelah pengajuan. Dengan batas pinjaman mencapai Rp20 juta dan maksimal bunga 11% dalam setahun, KreditPintar menjadi opsi menarik. 

Nah itulah daftar 9 pinjol syarat hanya poto KTP, sebagai tambahan berikut ini tips memilih pinjol agar terhindar dari modus penipuan:

1. Pinjam di perusahaan pinjol terdaftar/berizin OJK 

Pastikan masyarakat hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK. Sampai dengan September 2023, terdapat 101 penyelenggara pinjol yang berizin OJK. 

Di samping itu, masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website resmi OJK. 

2. Teliti saat mengunduh aplikasi pinjol 

Masyarakat harus jeli saat mengunduh aplikasi pinjol, seperti pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone. 

Perlu diingat, OJK hanya memberikan izin akses camera, microphone, dan location untuk aplikasi pinjol berizin OJK. 

3. Kreditur terkesan mengejar-ngejar atau memaksa 

Kreditur memakai trik seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, namun mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal. 

BACA JUGA:Daftar 16 Pinjol Tanpa DC Lapangan, Sudah Aman Diawasi OJK, Gak Perlu Khawatir Diteror Debt Collector

4.  Persyaratan terlalu mudah 

Syarat melakukan P2P lending memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional. Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman, sehingga terkesan mudah dan cepat. 

Padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak. 

5. Meminta uang muka 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: