Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 7 Pinjol Tanpa BI Checking dan DC Lapangan, Aman Diawasi OJK dan Gampang Cair

Daftar 7 Pinjol Tanpa BI Checking dan DC Lapangan, Aman Diawasi OJK dan Gampang Cair

Daftar pinjol tanpa BI Checking dan Debt Collector lapangan--

BACA JUGA:Ini 12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, di Daerah Ini Hasilkan Emas 1,9 Juta Ons per Tahun

FinPlus didirikan pada tahun 2018 dibawah naungan PT. Rezeki Bersama Teknologi dengan penawaran jumlah maksimal Rp2,4 juta dan tenor maksimal 120 hari.

Untuk mengajukan pinjaman online di FinPlus, kalian hanya perlu mengunduh aplikasi FinPlus di Google Play Store dan mendaftarkan diri. Kalian juga perlu menyertakan foto KTP, nomor rekening bank, nomor HP aktif, dan informasi pekerjaan atau usaha.

Proses verifikasi data akan dilakukan secara online dengan menggunakan teknologi Machine Learning dan Big Data. 

Jika pengajuan kalian disetujui, dana pinjaman akan ditransfer ke rekening dalam waktu 1x24 jam.

2. KTA Kilat

KTA Kilat adalah aplikasi pinjaman online yang cepat dan mudah dengan berbagai inovasi yang dikelola dan dioperasikan oleh PT Pendanaan Teknologi Nusa. 

BACA JUGA:Serangan Rudal Iran ke Israel Picu Perang Dunia ke 3? Ini Penjelasannya

Aplikasi KTA Kilat dapat digunakan kapanpun, dimanapun, dan oleh siapapun yang telah memenuhi syarat.

KTA Kilat menawarkan pinjaman online tanpa jaminan dengan jumlah maksimal Rp 8 juta dan tenor maksimal 180 hari. 

KTA Kilat memberikan bunga yang kompetitif dengan bunga tahunan tertinggi (APR) adalah 19% per tahun.

3. PinjamDuit

PinjamDuit merupakan salah satu aplikasi pinjol tanpa DC lapangan dan BI checking yang memberikan pinjaman dana tunai secara online atau kredit online tanpa jaminan yang sudah ternama di Indonesia. Layanan pinjol ini menggunakan sistem  berbasis teknologi, seperti SMS dan telepon. 

Perlu diingat, bahwa semua pinjol memiliki risiko tersendiri, termasuk pinjol yang tidak memiliki DC lapangan.

BACA JUGA:Potensi Emas Melimpah, Masyarakat Provinsi Bengkulu Bakal Kaya Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: