Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensinya
Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjol legal tidak usah dibayar, apakah boleh? Ini penjelasan lengkap dengan konsekuensi.
Pinjol legal adalah jenis layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Daftar 4 Produk Pinjaman Danamas Pinjol, Resmi P2P Lending dari OJK, Syarat Mudah Proses Cair Cepat
Pinjol legal harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku dan mengikuti seluruh peraturan yang ditetapkan oleh OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Semakin maraknya ditengah masyarakat, seringkali muncul permasalahan terkait dengan pinjol ilegal dan penagihan utang yang mengganggu.
BACA JUGA:8 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Terbaik 2024, Solusi Tambahan Dana Cepat, Aman dan Diawasi OJK
Salah satu hal yang sering muncul jadi pertanyaan adalah apakah pinjol legal tidak perlu dibayar jika seseorang tidak mampu membayarnya?
Jawabannya tidak, utang dari pinjol legal tetap harus dibayar meskipun seseorang tidak mampu membayarnya.
BACA JUGA:Update Harga Emas Perhiasan 22 Karat Hari Ini, Dianjurkan untuk Investasi Jangka Panjang
Meskipun ada kebijakan bahwa penyelenggara pinjol legal tidak boleh melakukan penagihan secara langsung kepada debitur setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari, namun utang tersebut tetap merupakan kewajiban finansial yang harus dipenuhi.
Pihak pinjol legal berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pihak pinjol legal juga berhak melaporkan setiap kredit macet kepada OJK melalui SLIK OJK atau yang dulu dikenal dengan BI Checking.
BACA JUGA:Update Terbaru, Segini Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini
Konsekuensi Jika Tidak Membayar Utang Pinjol Legal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: