Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensinya

Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensinya

Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? --

BACA JUGA:Tabel Angsuran BRI Non KUR 2024, Bisa Ajukan Pinjaman Rp 10-100 Juta, Asalkan Penuhi Syarat Ini

6. Akses Data Pribadi

Pinjol ilegal akan meminta akses kepada seluruh data pribadi yang ada di dalam smartphone pengguna, yang kemudian disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal untuk melakukan penagihan.

Sedangkan pinjol legal hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location pada smartphone pengguna.

BACA JUGA:Daftar 9 Pinjol Syarat KTP, Legal Tanpa DC Lapangan, Cocok Solusi Dana Mendesak

7. Keamanan Nasional

Penyelenggara pinjol legal wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di Wilayah Republik Indonesia, yang berbeda dengan pinjol ilegal karena tidak patuh pada aturan, dengan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.

BACA JUGA:Tabel KUR BNI 2024, Pinjaman Rp 10 Juta - Rp 50 Juta, Cicilan Ringan Tenor Sampai 60 Bulan

Cara Cek Pinjol 

Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. 

Bagaimana cara mengecek pinjol legal bisa dilakukan dengan 3 cara. Apa saja ya?

Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: