Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensinya

Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensinya

Pinjol Legal Tidak Usah Dibayar, Apakah Boleh? --

2. Bunga dan Denda

Pinjol legal harus memiliki keterbukaan informasi kepada konsumen mengenai besaran atau nilai bunga dan denda pinjaman maksimal.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur bahwa biaya pinjaman maksimal adalah 0,8 persen.

Pinjol ilegal sendiri sama sekali tidak memiliki transparansi dan informasi yang jelas serta tidak mengikuti aturan hukum, hal ini yang menyebabkan pinjol ilegal memberikan denda dan biaya pinjaman setinggi langit dan sangat besar, sehingga sangat tidak disarankan untuk digunakan sebagai solusi dari masalah keuangan kamu.

BACA JUGA:8 Aplikasi Bisnis Tanpa Modal Ini Sangat Cocok untuk Penggemar Bisnis Online

3. Kepatuhan Hukum

Pinjol ilegal menyelenggarakan kegiatan tanpa mematuhi peraturan, baik POJK atau perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia.

Berbeda dengan pinjol legal yang selalu mematuhi dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku tersebut.

BACA JUGA:Rincian Harga Emas Pasca Lebaran 2024, Ada Lonjakan Kenaikan Harga untuk Emas Antam Mulai dari Berat 0.5 Gram

4. Cara Penagihan

Para tenaga penagih di lembaga pinjol legal diwajibkan sebelumnya untuk mengikuti sertifikasi yang dilakukan oleh AFPI.

Hal tersebut berbeda jelas dengan apa yang biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal, dimana caranya cenderung menggunakan cara kasar, seperti mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

BACA JUGA:Ajukan Segera! Tabel KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 200 Juta, Bunga Ringan, Cicilan Sampai 60 Bulan

5. Lokasi Kantor/Domisili

Lokasi kantor pinjol legal pasti telah disurvei oleh OJK dan dapat mudah ditemukan di Google, berbeda dengan pinjol ilegal yang alamat kantornya tidak jelas atau ditutupi, bahkan bisa jadi berlokasi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: