Kartu Lansia Jakarta Cair Dapat Uang Berapa? Begini Ketentuan Pencairannya di Tahun 2024
Ketentuan Pencairannya di Tahun 2024--
BACA JUGA:Kamu Penerima Bansos? Ini Cara Cek Saldo BPNT, PKH dan BLT Mitigasi 2024 Melalui HP
Syarat Pemberian KLJ
Perlu diketahui, tidak semua lansia di Jakarta bisa menerima KLJ. Sebab, hanya mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja yang berhak menerima bantuan.
Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bisa Diakses Online Modal KTP, Ikuti Langkah Berikut Ini
Berikut syarat penerima bansos KLJ antara lain, yakni:
- Warga berusia 60 tahun ke atas.
- Berekonomi rendah dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.
Jika sudah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, tapi belum terdaftar dalam DTKS, maka lansia bisa mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.
BACA JUGA:Kunjungi Warga Bengkulu Tengah, Kapolda Bengkulu Berbagi Bansos
Adapun kriteria tersebut di antaranya:
1. Berusia 60 tahun ke atas
2. Memiliki ekonomi rendah atau tidak memiliki penghasilan.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.
4. Memiliki kendala, baik secara fisik maupun psikologi.
5. Warga asli DKI Jakarta yang dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta
BACA JUGA:Bansos 600 Ribu 2024 Kapan Cair? Ini 2 Langkah Cara Cek Pencairan dan Nama Penerima
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: