Iklan RBTV Dalam Berita

Sangat Dilarang Dalam Islam! Ini Penjelasan Kenapa Babi dan Anjing Menjadi Haram

Sangat Dilarang Dalam Islam! Ini Penjelasan Kenapa Babi dan Anjing Menjadi Haram

Kenapa daging babi dan anjing haram dalam Islam--

2. Anjing

Ia diharamkan karena termasuk al-Khabai (sesuatu yang buruk dan menjijikkan). Sebagaimana sabda Nabi SAW yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.

Sejelek-jelek pendapatan adalah upah pelacur, harga anjing dan pendapatan tukang bekam. (HR. Muslim)

BACA JUGA:Sejarah Ketika Nabi Muhammad Menegaskan jika Babi Haram

Pada anjing para ulama juga berbeda pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa yang haram pada anjing adalah liurnya. Jika terjilat atau tersentuh liurnya, maka harus membersihkannya tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah. Adapun pada zatnya Imam Malik berpendapat bahwa anjing tidak haram. Ketika seseorang memegang anjing maka ia tidak harus mengulangi wudhunya. 

Berbeda dengan Imam Syafi’i, ia mengatakan bahwa liur anjing adalah haram begitu pun dengan dzatnya atau sekedar menyentuhnya. Satu Diantaranya Dabbat Al Ard Sebab, seseorang tidak pernah tahu kapan anjing tersebut menjilatkan lidahnya ke tubuhnya.

Sedangkan Anda tahu bahwa salah satu kebiasaan anjing adalah suka menjilat-jilati tubuhnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk berhati-hati. Oleh karena itu Imam Syafi’i lebih jeli dalam konteks hukumnya.

BACA JUGA:KTA Online BRI Proses Cair Cepat, Pinjam Uang Rp 20 Juta Siapkan KK dan KTP tanpa Agunan

Haramnya anjing dan babi dalam islam tentu tidak terjadi tanpa adanya alasan. Setelah diteliti dalam daging babi ternyata terdapat bakteri Yersinia enterocolitica yang sangat berbahaya jika masuk ke dalam tubuh manusia.

Adapun pada anjing, setelah diteliti ternyata dalam liur anjing terdapat bakteri-bakteri yang tidak dapat dimatikan dan dibunuh, kecuali menggunakan unsur tanah untuk mencucinya.

3. Binatang Bertaring

Binatang yang memiliki taring dan menggunakan taringnya untuk memangsa dan menyerang musuhnya, seperti harimau, kucing, macan tutul, serigala, anjing hutan, monyet, dan beruang, termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi oleh manusia.

Rasulullah SAW telah secara tegas menyatakan bahwa semua binatang yang memiliki taring adalah haram untuk dimakan.

BACA JUGA:Pinjaman BSI Online 2024, Bisa Ajukan Dana hingga Rp 50 Juta, Lengkapi Berkas dan Ikuti Prosedur Pengajuan

4. Burung dengan Kuku yang Mencengkeram

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: