Iklan RBTV Dalam Berita

Setelah Berhubungan Suami Istri Apakah Boleh Langsung Tidur? Begini Penjelasan Buya Yahya

Setelah Berhubungan Suami Istri Apakah Boleh Langsung Tidur? Begini Penjelasan Buya Yahya

Penjelasan Buya Yahya, apakah boleh langsung tidur setelah berhubungan suami istri--

Apa yang harus dilakukan setelah berhubungan suami istri menurut Islam ini banyak dilakukan orang banyak orang. Sebab meluangkan waktu di tempat tidur dengan bermesraan satu sama lain bisa menjadi sangat romantis. Berikan kecupan mesra atau pelukan hangat akan membuat pasangan merasa bertambah nyaman.

BACA JUGA:Pencarian Harta Karun di Kapal Merchant Royal, Berisi Emas dan Perak, Nilainya hingga Rp 80 Triliunan

7. Reconnect

Ada banyak cara untuk melakukan reconnect kembali dengan pasangan mulai dari berbicara, bermesraan atau saling bersentuhan. Namun, dengan sama-sama tidur di sebelah pasangan pun bisa menjadi membuat dia bahagia dan saling bertatapan satu sama lain.

8. Tertawa

Setelah melakukan hubungan suami istri, cobalah untuk membagikan jokes ataupun sesuatu yang membuat pasangan tertawa. Tertawa bersama adalah cara terbaik untuk makin dekat satu sama lain.

9. Mendiskusikan masa depan

Lelaki juga suka dengan wanita yang visioner maka dari perlu juga untuk membicarakan tentang masa depan bersama pasangan.

Cobalah untuk berdiskusi tentang mimpi, harapan, dan rencana masa depan seperti ingin liburan ke mana atau ingin pindah kerja atau bahkan beberapa rencana yang sempat tertunda.

BACA JUGA:Syarat Gadai SK Pensiun di BNI Lengkap dengan Plafon Pinjaman, Tersedia Tenor Kredit Sampai 15 Tahun

10. Menonton film

Menonton film setelah melakukan hubungan suami istri mungkin adalah pilihan yang tepat. Namun, hindari film-film yang serius atau sedih. Pilihlah film ringan dan romantis yang bisa membuat kalian bisa melupakan sejenak masalah yang dihadapi.

Demikian ulasan mengenai setelah berhubungan suami istri apakah boleh langsung tidur? Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: