Iklan dempo dalam berita

Di BPJS Ketenagakerjaan Kamu Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 500 Juta dengan Mudah, Begini Caranya

Di BPJS Ketenagakerjaan Kamu Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 500 Juta dengan Mudah, Begini Caranya

Di BPJS Ketenagakerjaan Kamu Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 500 Juta dengan Mudah, Begini Caranya--Foto: ist

BACA JUGA:KTA Online BRI Proses Cair Cepat, Pinjam Uang Rp 20 Juta Siapkan KK dan KTP tanpa Agunan

Maka dari itu adanya fasilitas kredit dari BPJS yang bekerjasama dengan BTN memberikan fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPR BP Jamsostek) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). 

Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan 2024

• Syarat Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa kriteria dan syarat tertentu yang perlu kamu penuhi sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Berikut syarat pengajuan pinjaman BPJS Ketenagakerjaan untuk semua program:

BACA JUGA:Pinjaman UMKM BNI Bunga Rendah, Perhatikan Syarat Pinjam Uang hingga Rp 500 Juta

1. Sudah menjadi peserta BPJSTK minimal 1 tahun

Syarat pinjaman jaminan BPJS Ketenagakerjaan pertama yang wajib kamu penuhi adalah sudah menjadi peserta BPJSTK minimal kepesertaan aktif 1 tahun. Jika masa kepesertaan aktif kamu ternyata kurang dari waktu tersebut, maka pengajuan pinjaman kamu bisa ditolak.

Jadi kalau kamu berencana untuk mengajukan pinjaman BPJSTK nanti, sebaiknya kamu sudah mendaftar sebagai peserta mulai sekarang jika belum. Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang terdekat atau secara online menggunakan aplikasi JMO.

BACA JUGA:Berizin OJK, Ini Pinjaman Online UMKM untuk Pinjam Uang Rp 100 Juta, Syarat Pengajuan Mudah

Kemudian, pastikan kamu juga memenuhi persyaratan seperti berikut:

- Belum punya rumah sendiri (dibuktikan dengan surat bermaterai)

- Memiliki istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR/PUMP/PRP/KK saja

- Tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus (PRP, KK)

2. Perusahaan tempat bekerja telah tertib administrasi kepesertaan dan iuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: