Kredit Multiguna Syariah, Pinjam Rp25 Juta Tanpa Bunga dan Riba, Solusi Tepat Bagi Honorer dan Perangkat Desa
Kredit Multiguna Syariah--
Adapun berikut ini syarat dan ketentuan yang ada pada Kredit Multiguna Syariah, yakni:
- Berusia minimal 18 tahun tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum (telah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampuan) sesuai ketentuan yang berlaku
- Mengisi formulir dan akad pembiayaan multiguna syariah Bank Jatim Syariah
- Menyerahkan fotokopi KTP, KSK, NIP/kartu pegawai masing-masing 2 lembar
- Menyerahkan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap dan SK terakhir lainya
- Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan/instansi
- Surat keterangan gaji/pendapatan
- Surat kuasa memotong gaji dari pemohon
- Gaji dibayar melalui rekening di bank Jatim atau surat pernyataan dari bendaharawan bahwa sanggup memotong gaji/pendapatan calon nasabah sebagai angsuran pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah
- Surat pernyataan dari nasabah untuk informasi pinjaman yang dimiliki termasuk dikoperasi
- Calon nasabah yang non ayroll, melengkapi tambahan persyaratan dokumen kelengkapan pembiayaan berupa SK asli pengangkatan pegawai beserta photo copy SK terkini yang telah dilegalisir sebagai Jaminan Tambahan Pembiayaan
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk tersebut, maka bisa menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah.
BACA JUGA:Pinjaman Bank Tenor 15 Tahun, Datang ke Kantor Cabang BNI Bawa Dokumen Ini, Uang Rp 50 Juta Cair
Berikut informasi singkat mengenai fungsi dari agunan atau jaminan:
- Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Jadi dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah. Setidak-tidaknya, kemungkinan berbuat demikian bisa diperkecil.
- Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui
- Kemudian, memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan. Hal tersebut bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit
- Selanjutnya, agunan juga dapat berfungsi sebagai pemberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji.
Misalnya yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Berencana Pinjam Uang dengan Gadai SK Pensiun di BRI? Ini Batas Usia Pinjaman Pensiunan
Untuk diketahui, ketentuan di atas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan yang berlaku.
Demikian ulasan mengenai kredit Multiguna Syariah, pinjam Rp 25 juta tanpa bunga dan riba, perangkat desa bisa ajukan pinjaman. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: