Kredit Multiguna Syariah, Pinjam Rp25 Juta Tanpa Bunga dan Riba, Solusi Tepat Bagi Honorer dan Perangkat Desa
Kredit Multiguna Syariah--
Jadi, Multiguna Syariah merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan Bank Jatim kepada Nasabah untuk segala sektor usaha produktif dengan tujuan untuk keperluan konsumtif dan dilaksanakan dengan menggunakan akad Mudharabah dan ijarah.
BACA JUGA:Info Terbaru Cara Pinjam Uang Online BRI, Dana Rp 10 Juta Lebih Mudah Cair Bisa Tanpa Jaminan
Adapun sasaran dari kredit Multiguna Syariah, yakni:
- Pembelian kendaraan bermotor
- Pembelian barang konsumtif
- Pembelian barang-barang kebutuhan produktif yang sesuai prinsip syariah
BACA JUGA:Pinjaman BCA Online Via BCA Mobile Terbaru, Cairkan Rp 15 Juta Tanpa Jaminan
Pinjam Rp 25 Juta Tanpa Bunga dan Riba
Umumnya, salah satu alasan pinjaman berbasis syariah diminati yakni tanpa menggunakan riba dan bunga. Hal itu lantaran pembayarannya bebas riba serta menggunakan sistem murabahah dan ijarah.
Adapun plafon yang diberikan dari pinjaman Kredit Multiguna Syariah Bank Jatim, yakni:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif sebesar 90 persen dari gaji yang diterima oleh nasabah pemohon
- Pegawai perusahaan swasta/yayasan/koperasi sebesar 70 persen dari gaji
- Calon PNS/BUMN/BUMD sebesar 60 persen dari gaji
- Pensiunan (PNS, pegawai BUMN/BUMD, pegawai Perum dan Purnawirawan TNI/POLRI sebesar 70 persen dari hak pensiun yang diterima nasabah
- Tenaga kerja kontrak, tenaga kerja honorer, dan perangkat desa sebesar 70 persen dari gaji yang diterima.
BACA JUGA:Pinjaman Bank Tenor 10 Tahun dan Bunga Rendah, Penuhi Syarat Pengajuannya agar Uang Cair
Perangkat Desa Bisa Ajukan Pinjaman
Melansir dari situs resminya, perangkat desa bisa ikut mengajukan pinjaman Kredit Multiguna Syariah. Akan tetapi, jangka waktu yang diberikan juga berbeda dengan nasabahnya.
Jangka waktu yang ditawarkan pada Kredit Multiguna Syariah Bank Jatim cukup bervariasi, hal itu berdasarkan nasabah payroll dan non payroll.
1. Nasabah Payroll
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: