Iklan RBTV Dalam Berita

Bisa Mengundang Orang Ketiga! Ini Hukum Suami Menolak Ajakan Istri Berjimak Menurut Buya Yahya

Bisa Mengundang Orang Ketiga! Ini Hukum Suami Menolak Ajakan Istri Berjimak Menurut Buya Yahya

Hukum suami menolak ajakan istri berjimak--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bisa mengundang orang ketiga! Ini hukum suami menolak ajakan istri berjimak menurut Buya Yahya.

Salah satu tujuan pernikahan adalah dihalalkannya jimak bagi laki-laki dan perempuan. Dalam ilmu fikih, jimak tidak hanya sekadar menjadi boleh melainkan menjadi bagian dari ibadah kepada Allah SWT.

Sebenarnya, bagaimana hukum istri minta berjimak namun suami menolak? Setelah berumah tangga, berjimak bukan hanya merupakan tindakan yang menyenangkan, tapi juga mendapatkan pahala.

Namun, dalam Islam, melakukan sesuatu secara berlebihan tidak dianjurkan.

BACA JUGA:Butuh Uang Mendesak, Coba Pakai 4 Aplikasi Berikut, Pinjol Syariah 5 Menit Cair Tanpa Jaminan dan Bunga

Lantas, bagaimana hukum suami minta berjimak setiap hari menurut Islam? Mari simak penjelasannya!

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam hal ini, terdapat keseimbangan dalam syariat Islam. Dalam kajian fiqih, jika seorang wanita ditawari oleh suaminya untuk berjimak namun menolak tanpa alasan yang sah, maka dia dianggap berdosa. Namun, hal ini perlu diperhatikan dengan beberapa catatan. 

Namun, bagaimana jika situasinya terbalik? Jika sang istri yang mengajak suami untuk berjimak namun suami menolak tanpa alasan yang sah. 

BACA JUGA:Dapat Harta Karun? Seperti Ini Hukum Internasional Tentang Kepemilikan Harta Karun Kapal Tenggelam

Menurut Buya Yahya, hukum suami suami menolak ajakan istri berjimak tetap memikul dosa namun tidak bisa dituntut ke mahkamah. Buya Yahya kemudian merujuk pada pendapat Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa istri dapat menuntut ke mahkamah setelah satu bulan. 

Sementara Imam Ghozali menyarankan untuk menunggu empat bulan. Jika seorang suami tidak memberikan nafkah batin kepada istrinya selama lebih dari empat bulan, istri berhak untuk mengajukan gugatan ke mahkamah. 

Namun, jika kurang dari empat bulan, dosa jatuh kepada suami karena dianggap menelantarkan kewajiban memberikan nafkah batin kepada istrinya selama empat bulan. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa ini adalah tindakan yang terlarang bagi suami karena merupakan bentuk penelantaran terhadap kewajiban kepada istrinya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika suami memiliki alasan yang sah seperti sakit atau kesibukan, maka dia tidak akan dianggap berdosa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: