Digaji Rp 2,5 Juta per Bulan, KPU Seluma Kembali Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Berikut Jadwalnya
Seleksi PPK dan PPS Kabupaten Seluma untuk Pilkada--
26 Mei 2024 - 26 Mei 2024 (1 Hari)
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Kabupaten Seluma, Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan dan Pertasipasi Masyarakat, Yefrizal mengatakan untuk jumlah yang dibutuhkan sama seperti Pemilu lalu.
"Untuk kebutuhan tenaga ad hoc persiapan Pilkada, KPU Kabupaten Seluma akan merekrut 70 orang anggota PPK dan PPS sebanyak 606 orang," terang Yefrizal.
Lanjutnya, di Kabupaten Seluma ada 14 kecamatan, masing-masing kecamatan akan diisi 5 orang anggota PPK. Masing-masing akan diberi gaji berkisar Rp 2,5 juta untuk jabatan ketua dan anggotanya bergaji Rp 2,2 juta.
BACA JUGA:Sesuaikan dengan Kebutuhan, Ini Jenis-jenis Layar Laptop yang Bagus untuk Penunjang Kegiatan
Kemudian ada 202 Desa/Kelurahan di Seluma, masing-masing desa/kelurahan akan diisi 3 orang anggota PPS. Untuk gaji Ketua PPS Rp 1,5 juta dan anggotanya Rp 1,3 juta.
Dalam tahapan seleksi ini ada seleksi tertulis, nantinya akan berbasis online melalui sistem computer asissted test (CAT).
Ada empat lokasi seleksi yang akan disebar di empat Dapil. Kemungkinan tempat pelaksanaannya nanti akan bekerjasama dengan sekolah yang ada di masing-masing dapil yang jelas sekolah yang fasilitasnya mendukung untuk pelaksanaan CAT.
"Kita akan lakukan seleksi tertulis menggunakan CAT, untuk mempermudahnya kita akan menggandeng beberapa sekolah untuk bekerjasama,” tutur Yefrizal.
BACA JUGA:Tabungan Emas BRI dan Biayanya, Makin Lama Nabung Cuan Makin Bertambah
KPU Kabupaten Seluma memastikan seleksi ini digelar secara terbuka, sehingga bagi para mantan anggota PPK dan PPS pada Pemilu lalu masih bisa mendaftar. Namun tidak akan diistimewakan atau mendapatkan perlakuan khusus dalam proses seleksinya.
"Ini terbuka untuk umum, tidak ada yang istimewa dalam proses rekrutmen ini. Karena kita akan transparan dan profesional dalam prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, terkait jadwal tahapan Pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024, hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: