Tragis, Selain Dijual Ibu Kandung, Remaja Ini juga Diduga pernah “Digarap” Orang Dekat
Korban saat diperiksa polisi. Selain dijual ibu kandung, remaja putri ini juga dipaksa melayani kakak kandungnya--
BACA JUGA:Pemilik Warung Makan Ini Diamankan Polisi Karena Nyambi Jualan Sabu, Pelanggannya Sopir Truk
Dalam kasus ini, mirisnya, pelaku human trafficking atau perdagangan manusia ini adalah ibu kandung dari korban.
Korban berinisial NP sedangkan sang ibu yang tega menjual anak kandungnya itu berinisial AC. Korban NP dijual kepada seorang pria berinisial MA yang sekarang sudah berstatus tersangka.
Ironisnya korban tidak hanya sekali dijual kepada MA, namun setidaknya sudah dua kali korban diminta ibu kandungnya sendiri untuk melayani pelaku MA. Seakan korban ini tidak lagi berharga, pernah suatu ketika korban dijual ibu kandungnya dengan harga hanya Rp 10 ribu.
BACA JUGA:Pertanda Buruk! Ini 7 Arti Mitos Nasi Basi Menurut Primbon Jawa, Mungkin Anda Pernah Mengalami
"Kalau dari keterangan ibu korban berinisial AC, pertama korban bersama AC awalnya sedang merumput di halaman pondok kebun milik mereka di Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Itu terjadi pada akhir Desember 2023 lalu,” jelas Kasi Humas, AKP. Sinar Simanjuntak.
AKP. Sinar melanjutkan,” Waktu korban sedang merumput itu, datang pelaku MA memberikan uang 200 ribu kepada ibu korban. Kemudian ibu korban meminta korban melayani pelaku MA,” jelas Kasi Humas.
Setelah peristiwa pertama itu, menurut AKP Sinar, kejadian serupa kembali terulang. Bahkan kali ini pelaku MA memberikan uang hanya Rp 10 ribu kepada ibu korban.
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman Online Tunaiku Rp 10 Juta, Begini Langkah Mudah Ajukan Pinjamannya
“Kemudian yang kedua, korban kembali harus melayani pelaku MA. Saat itu diakui oleh ibu korban jika pelaku MA hanya memberikan uang 10 ribu yakni uang pecahan 5 ribu dua lembar,” kata Kasi Humas.
Selain kasus ibu kandung menjual anaknya, Polres Rejang Lebong juga sedang menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang pria kepada anak kandungnya.
Dalam kasus ini, awalnya pelaku ditangkap polisi karena kasus pencurian dengan pemberatan. Setelah pelaku ditahan, kemudian korban dengan ditemani anggota keluarga melaporkan perbuatan pelaku.
Karena perbuatan sang ayah, korban yang masih berusia 15 tahun saat ini hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
BACA JUGA:Tidak Perlu Tambahan Aplikasi, Begini Cara Hilangkan Iklan di HP OPPO
"Dan untuk kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kecamatan Kota Padang, korban baru berani bercerita saat pelaku telah diamankan, dalam kasus pencurian dengan pemberatan," jelas Kasi Humas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: