Iklan dempo dalam berita

Atasi Kecanduan Berjudi dengan Hipnoterapi Judi, Lakukan Secara Bertahap dan Berkelanjutan

Atasi Kecanduan Berjudi dengan Hipnoterapi Judi, Lakukan Secara Bertahap dan Berkelanjutan

Cara menyembuhkan kecanduan judi dengan hipnoterapi judi--

Komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online masih terus bergulir pada 2024. 

Setidaknya, selama empat bulan berjalan di tahun 2024 ini, 792 kasus judi online telah ditangani Polri.

“Berdasarkan data, kasus judi online yang terjadi di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 404 kasus. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 792 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat (26/4).

BACA JUGA:Salah Satu Jurusan Terbanyak Peminat, Ternyata Segini Biaya Kuliah Kebidanan D3

Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa pada tahun 2023 lalu sebanyak 1.987 tersangka judi online telah diamankan. Sementara itu, pada tahun 2024 hingga bulan ini, Polri telah berhasil mengamankan 1.158 tersangka.

Efek Judi Online 

Efek Judi Slot Online

Adapun berikut ini efek atau dampak dari judi slot online yang berbahaya, di antaranya:

1. Kerugian Finansial

Adapun efek dari judi slot yakni ketagihan dan paling parah adalah risiko kerugian finansial. Biasanya, orang-orang yang kecanduan judi online sering  menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi. 

BACA JUGA:Kamu Tertarik Menjadi Ibu Bidan? Segini Estimasi Biaya Kuliah Kebidanan S1

Bahkan, mereka berani terus mengeluarkan uang, terlebih lagi jika mereka mengalami kerugian beruntun, dengan harapan bahwa mereka akan mendapatkan kemenangan besar. 

Akibatnya, mereka akan mengalami kerugian finansial yang berakhir dengan utang, kehilangan tabungan, hingga harta benda. 

2. Merusak Kesehatan Mental

Ketagihan judi online juga dapat merusak kesehatan mental, para pemain judi online sering mengalami gangguan seperti stres, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengendalikan perilaku mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: