Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pilkada 2024 dan Contoh Soal Tes Wawancara PPK Pilkada serta Cara Menjawabnya
Contoh soal tes PPK Pilkada 2024--
Jawaban: Menurut Pasal 350 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah Pemilih untuk setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
14. PPS wajib memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama?
Jawaban: PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan paling lama 15 hari, sejak berakhirnya masukan, tanggapan, dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan peserta pemilu di tingkat daerah & provinsi dalam proses rekapitulasi DPS di KPU provinsi. Dan masukan dari peserta pemilu atau Bawaslu dalam proses rekapitulasi DPS di KPU.
BACA JUGA:Tabel Simulasi Pinjaman Julo 2024 Rp 1-15 Juta, Proses Mudah Limit Besar
15. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu?
Jawaban: Terdapat 11 tahapan.
16. Berapa lama PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu?
Jawaban: PPS mengumumkan Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan atau DPS HP selama 7 hari, pada tempat yang mudah dijangkau, untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
17. Perbaikan Daftar Pemilih Tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dengan cara mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.
BACA JUGA:Simulasi Pinjaman BRI 2024, Plafon hingga Rp 150 Juta, Lengkap Syarat dan Cara Pengajuan
18. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya, PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara sesuai dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menegaskan bahwa TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
19. Dalam menyusun Daftar Pemilih Sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh PPS?
Jawaban: PPS menyusun Daftar Pemilih Sementara Pemilu berdasarkan basis domisili di wilayah RT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: