Ini Aturan dan Tata Cara Menguburkan Jenazah Bagi Umat Islam
![Ini Aturan dan Tata Cara Menguburkan Jenazah Bagi Umat Islam](https://rbtv.disway.id/upload/4d244040ef63c5a7a2e6db8df5000463.jpeg)
Aturan dan Tata Cara Menguburkan Jenazah Bagi Umat Islam--
Sementara itu, berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk orang yang memandikan jenazah mengutip buku Panduan Lengkap Perawatan Jenazah oleh KH Muhammad Sholikhin, ialah:
- Muslim, berakal dan balig
- Membaca niat memandikan jenazah dengan lafal berikut
- Terpercaya, amanah dan mengetahui cara serta hukum memandikan mayat sesuai sunnah yang diajarkan
- Tidak menyebutkan aib dan merahasiakan sesuatu yang dilihatnya
- Yang memandikan harus sama dengan jenis kelamin si mayit
- Apabila suami istri, maka suami boleh memandikan istrinya demikian sebaliknya
- Jika suami istri berstatus talak ba'in, maka mereka tidak boleh saling memandikan
- Orang yang masih muhrim boleh memandikan meskipun berbeda jenis kelamin
BACA JUGA:Begini Hukum Arisan Kurban! Cek juga Larangan Bagi Orang yang akan Berkurban
Sementara itu, apabila yang meninggal anak kecil ada sejumlah ketentuan yang mesti dipahami. Jika anak kecil tersebut laki-laki berusia di bawah 4 tahun, wanita boleh memandikannya.
Adapun, jika yang meninggal anak kecil perempuan di bawah usia 3 tahun, laki-laki boleh memandikannya. Kalau usianya di atas itu, tidak boleh.
BACA JUGA:Mana Lebih Bagus Kurban Sapi Atau Kambing? Ternyata Begini Penjelasannya
Menukil buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah karya Husnan M Thaib, berikut niat memandikan jenazah laki-laki yang dapat dilafalkan,
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذَا الْمَيِّتِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaytul ghusla lihadza al mayyiti lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat laki-laki ini karena Allah Ta'ala."
BACA JUGA:Punya Banyak Keutamaan, Ini Arti Surah Yusuf Ayat 4 dan Cara Mengamalkannya
Apabila jenazahnya perempuan maka membaca niat sebagai berikut,
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِهَذِهِ الْمَيِّتَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaytul ghusla lihadzihi al mayyitati lillahi ta'ala
Artinya: "Aku berniat untuk memandikan mayat perempuan ini karena Allah Ta'ala."
BACA JUGA:Bagaimana Status Anak Hasil Perzinahan Menurut Islam? Begini Penjelasannya
Demikianlah ulasan mengenai, ini aturan dan tata cara menguburkan jenazah. Semoga bermanfaat.
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: