Iklan dempo dalam berita

Gadis Kecil Penyandang Disabilitas Digarap Bapak Kos Usia 65 Tahun

Gadis Kecil Penyandang Disabilitas Digarap Bapak Kos Usia 65 Tahun

Gadis Kecil Penyandang Disabilitas Digarap Bapak Kos Usia 65 Tahun--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Miris, seorang anak berusia 14 tahun penyandang disabilitas, warga Kota Bengkulu berinisial MR, menjadi korban dugaan kasus persetubuhan anak. 

Pilunya lagi, aksi bejat yang terjadi pada gadis kecil itu diduga dilakukan oleh bapak kosnya, berinisial ST berusia 65 tahun.

Diakui pelapor HN, yang juga keluarga korban, jika dugaan persetubuhan ini terjadi di rumah kontrakannya sendiri.

BACA JUGA:4 Kelompok Honorer Ini Prioritas Diangkat Menjadi ASN Tanpa Tes

Saat itu dengan memanfaatkan situasi kontrakan kosong, pelaku berinsial ST kemudian mendatangi korban, yang rumah kontrakan berada di Lorong Butai Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Dengan bujuk rayu macam-macam, sembari mengimingi uang jajan Rp 5 ribu, pelaku melancarkan aksinya.

BACA JUGA:Ini Jadwal Honorer Diangkat Menjadi ASN, Simak juga Ketentuan Usia dan Masa Kerja

"Pemerkosaan dilakukan pelaku kepada korban, yang  penyandang disabilitas, dibuktikan juga ada hasil bukti IQ," ungkap pelapor.

Ditambahkan, saat mendatangi Mapolresta Bengkulu untuk menanyakan perkembangan kasus, jika aksi dugaan persetubuhan yang dilakukan pelaku ini sudah enam kali.

BACA JUGA:Universitas Terbaik di Sumatera Ternyata di Provinsi Ini, Versi Webometrics 2023

Sementara kejadian terungkap saat pelapor menanyakan semua yang dialaminya kepada korban.

"Kedatangan kami ke Polresta untuk mengkonfirmasi tindak lanjut laporan yang disampaikan pada 14 Febuari dan pelaku memang sempat diamankan, namun belum jelas tindaklanjutnya," pungkas pelapor.

BACA JUGA:Ternyata Awal Duel Maut di Lebong hanya Karena Membahas Jadwal Idul Fitri

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: