Iklan RBTV Dalam Berita

Sah! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades hingga Perangkat Desa Dapat Uang Pensiun

Sah! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades hingga Perangkat Desa Dapat Uang Pensiun

UU Desa disahkan, Kades dan perangkat desa dapat uang pensiun--

Perlu diketahui pula, dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

BACA JUGA:Segera Ubah Interior Rumah Anda, Begini Interior Rumah yang Dianjurkan Nabi Muhammad

Tunjangan pensiun tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa.

Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” seperti tertulis dalam pasal tersebut.

Berdasarkan UU tersebut, tunjangan pensiun merupakan penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Selain hak mendapatkan tunjangan, Pasal 26 ayat 3 UU Desa mengatur bahwa kepala desa berhak menerima penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. 

BACA JUGA:Bau Rokok Dalam Mobil Membandel Bikin Ngga Nyaman? Begini Cara Hilangkannya dengan Cepat

Selain kepala desa, ternyata tunjangan purnatugas berhak diberikan kepada pejabat-pejabat desa lainnya. Di antaranya perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Adapun aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Walaupun begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.

BACA JUGA:Begini Cara Memilih Bibit Batang Singkong yang Tepat agar Hasil Panen Meningkat Berkali-kali Lipat

Pasal 26 ayat 3 : 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: