Sah! Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades hingga Perangkat Desa Dapat Uang Pensiun
UU Desa disahkan, Kades dan perangkat desa dapat uang pensiun--
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
BACA JUGA:Bukan KUR, Ini Tabel Angsuran BRI Umum 2024, Pinjam Rp 70 Juta Angsurannya Kurang dari Rp 2 Juta
4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.
5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
BACA JUGA:Penguasa Harta Karun Terbesar di Indonesia, Segini Jumlah Cadangan Batu Bara Kalimantan Timur
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap
10. Berbadan sehat
11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan
12. Syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten/kota
Perangkat Desa Kecipratan Uang Pensiun
Sebenarnya, ada beberapa hal yang diatur dalam UU yang baru itu. Di antaranya adalah hak keuangan kepala desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: