Jokowi Sahkan UU Desa yang Baru, Kepala Desa Dapat Tunjangan Keluarga Hingga Pesangon
Jokowi Sahkan UU Desa yang Baru--
BACA JUGA:Bersaing, Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah Incar Kursi Parpol Ini untuk Pilgub
Adapun, tunjangan tersebut mencakup suami atau istri, anak, kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa.
Selain itu, kepala desa baru juga berhak mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa, memberikan mandat pelaksanaan ke perangkat desa hingga perlindungan hukum atas kebijakannya.
BACA JUGA:Lakukan Secara Rutin! Ini 8 Manfaat Mandi Air Daun Pandan, Penderita Nomor 5 dan 8 Bisa Coba
UU Desa juga mengatur sejumlah kewajiban bagi kepala desa, antara lain, menjaga kebebasan dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, kepala desa diwajibkan untuk mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah, atau jabatan politik lain setelah ditetapkan sebagai peserta.
BACA JUGA:Selain Kades dan Perangkat Desa, Anggota BPD Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa, Berapa Nominalnya?
Sebelumnya, peraturan desa yang baru telah memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, sedangkan sebelumnya hanya enam tahun. Sekarang, kepala desa juga dibatasi untuk menjabat maksimal selama 16 tahun atau dua periode jabatan.
BACA JUGA:Tertarik Menjadi Calon Kades? Ini 13 Syarat Daftar UU Desa Baru, Wajib Dipenuhi!
Sebagai informasi tambahan berikut ini besaran penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah ditetapkan oleh bupati atau walikota, mengacu pada ketentuan berikut:
- Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan lainnya, antara lain tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.
BACA JUGA:Begini Bocoran Kekuatan Guinea U-23 Lawan Indonesia Selanjutnya, 16 Pemainnya Berlaga di Eropa
Berikut adalah daftar tunjangan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa tahun 2024:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: