Iklan RBTV Dalam Berita

Jokowi Sahkan UU Desa yang Baru, Kepala Desa Dapat Tunjangan Keluarga Hingga Pesangon

Jokowi Sahkan UU Desa yang Baru, Kepala Desa Dapat Tunjangan Keluarga Hingga Pesangon

Jokowi Sahkan UU Desa yang Baru--

1. Tunjangan jabatan: Rp500.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp 450.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp 400.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

2. Tunjangan kinerja: Rp  300.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp 200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

3. Tunjangan kesejahteraan: Rp 200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp 150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp 100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

4. Tunjangan lainnya: Rp 100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp 75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp 50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

BACA JUGA:Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub, DPW PPP Bengkulu Pakai Cara Berbeda

Dengan demikian, total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Kepala desa: Rp 3.526.640,00 per bulan

2. Sekretaris desa: Rp 3.149.420,00 per bulan

3. Perangkat desa lainnya: Rp 2.772.200,00 per bulan

BACA JUGA:Tabel Kupedes BRI 2024, Plafon hingga Rp 250 Juta Bunga Bersaing, Biaya Admin Cuma Rp 10 Ribu

Menarik bukan? Kalau jadi kepala desa. Bagi Anda yang memiliki keinginan kuat untuk mengabdi kepada desa dengan menjadi kepala desa, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Kewarganegaraan: Harus merupakan Warga Negara Indonesia.
  2. Keimanan: Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Ideologi: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Pendidikan: Minimal lulusan SMP atau sederajat.
  5. Usia: Minimal 25 tahun saat mendaftar.
  6. Kesiapan: Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
  7. Domisili: Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  8. Status Hukum: Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman minimal 5 tahun, kecuali sudah lewat 5 tahun setelah menjalani hukuman.
  9. Kesehatan: Berbadan sehat.
  10. Pengalaman: Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 periode.
  11. Syarat Daerah: Memenuhi syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah.

BACA JUGA:Hasilnya Bagus Tanpa Ribet, Begini Cara Membakar Ikan agar Tidak Lengket di Wajan Teflon

Demikianlah informasi tentang Jokowi sahkan UU Desa baru, kepala Desa dapat tunjangan keluarga hingga pesangon.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: