Iklan RBTV Dalam Berita

Bea Cukai Sedang Jadi Sorotan, Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan, Begini Kata Sri Mulyani

Bea Cukai Sedang Jadi Sorotan, Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani turun tangan menanggapi viralnya pemberitaan soal bea cukai--

Bagi yang belum mengetahui terkait apa itu bea cukai, berikut ini penjelasan mengenai bea cukai Bea cukai merupakan 2 kata dengan pengertian yang berbeda.

Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor.

BACA JUGA:Kredit Honda DP Murah Cicilan Ringan, Siapkan Dana Rp 2 Juta, 4 Varian Matic Ini Langsung Parkir di Rumah

Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai. Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yakni:

1. Konsumsinya perlu dikendalikan

2. Peredarannya perlu diawasi

3. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup

4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Lantas, berapa besaran bea untuk barang impor? Berdasarkan peraturan di atas, maka barang impor dengan nilai pabean di bawah USD 3 tidak dikenakan bea masuk namun tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

BACA JUGA:Pegang Harta Karun Hitam! Ini 7 Pengusaha Batu Bara Terkaya di Indonesia, Kantongnya Berisi Rp 44,41 Triliun

Sedangkan untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.

Lalu untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD1500 akan dikenakan bea masuk, PPN 11% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang meliputi PPh 22 serta PPnBM.

Tidak hanya itu, penerima barang dengan nilai impor sebesar USD1500 harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada petugas bea cukai guna menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Pembayaran bea cukai dapat dilakukan di saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah, salah satunya di OnlinePajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: