Iklan RBTV Dalam Berita

Bea Cukai Sedang Jadi Sorotan, Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan, Begini Kata Sri Mulyani

Bea Cukai Sedang Jadi Sorotan, Menkeu Sri Mulyani Turun Tangan, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani turun tangan menanggapi viralnya pemberitaan soal bea cukai--

Sebagai mitra resmi DJP dan terdaftar sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), OnlinePajak menyediakan layanan bayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak dengan tampilan yang ramah pengguna dan fitur ter-update.

BACA JUGA:Tak Habis-habis! Segini Potensi Harta Karun Tambang di Kalimantan Barat

Untuk membayar pajak di OnlinePajak pastikan sudah membuat dan memiliki ID Billing dari bea cukai yang ingin dibayarkan, serta sudah membuat akun di OnlinePajak. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Silakan login ke akun OnlinePajak, lalu akses menu “Pajak” dan pilih menu “Semua Pembayaran Pajak”.

2. Klik “+Buat Transaksi Pajak”, lalu pilih “Penerimaan Negara”.

3. Masukkan ID Billing bea cukai, lalu klik “Selanjutnya”.

4. Setelah itu, layar akan memunculkan ringkasan transaksi. Klik “Bayar” untuk melanjutkan ke halaman pembayaran.

5. Laman akan memunculkan “Detail Pembayaran”. Klik “Checkout & Bayar”.

6. Pada menu “Pembayaran”, pilih “Isi Ulang dengan PajakPay”. Silakan isi ulang sesuai dengan instruksi yang tersedia.

BACA JUGA:Siap Tempur! Ini Komposisi Timnas U23 Indonesia untuk Hadapi Guinea

7. Setelah melakukan isi ulang atau top up, pilih ID Billing yang akan dibayar, lalu klik “Bayar”.

8. Pada laman “Detail Pembayaran”, klik “Tambah Kontak” untuk mengisi penerima BPN. Lalu, klik “Checkout & Bayar” untuk melanjutkan pembayaran.

9. Klik “Bayar Sekarang”.

10. Setelah proses pembayaran berhasil, silakan klik “Kembali ke Setor Pajak” untuk mendapatkan BPN.

11. Pilih ID Billing yang baru saja dibayarkan pada tab “Terbayar”, klik ikon titik tiga pada pojok kanan, lalu pilih “Download BPN”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: