Wajar Banyak yang Mau Daftar, Ternyata Segini Gaji PPS Pilkada 2024
Gaji PPS Pilkada 2024--
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
BACA JUGA:Anjuran untuk Para Istri, Kerjakan Hal Berikut agar Rezeki Suami Lancar Menurut Pandangan Islam
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kalimantan Tengah Punya Desa Emas, Cadangan Harta Karun Emasnya 40 Juta Ton
Wewenang Anggota PPS Pilkada 2024
Adapun berikut ini sejumlah wewenang anggota PPS Pilkada 2024:
- Membentuk KPPS
- Mengangkat Pantarlih
- Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: