Iklan RBTV Dalam Berita

Istri sendiri Diancam Pakai Parang, Akibatnya Pria Ini akan Lebaran di Balik Jeruji Besi

Istri sendiri Diancam Pakai Parang, Akibatnya Pria Ini akan Lebaran di Balik Jeruji Besi

Istri sendiri Diancam Pakai Parang, Akibatnya Pria Ini akan Lebaran di Balik Jeruji Besi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang pria inisial RU warga Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu harus berurusan dengan hukum. 

BACA JUGA:Waspada Curanmor, Sepeda Motor Mertua Pimpinan Ponpes Ar Raudhah Digasak Maling

Tidak hanya itu, dia juga harus melalui bulan ramadhan di bilik sel tahanan Polsek Selebar.

Apa masalahnya sehingga RU harus diproses hukum? Kapolsek Selebar, Kompol. Hasanul Bakrie mengatakan awal mula pihaknya Selasa pagi (28/3) mendapat laporan warga Perum Laksita, perihal ada warga suami-istri yang sedang ribut.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Seluma Tiga kali Mati Lampu, Pemkab Surati UP3 PLN Bengkulu

Namun keributan rumah tangga ini tidak biasa dan cenderung membahayakan. Karena sang suami RU memegang parang panjang.

BACA JUGA:Di Bengkulu Selatan Anak Yatim Piatu Gratis Sekolah

Menindaklanjuti laporan warga ini, personel Polsek Selebar langsung mendatangi lokasi. Keributan yang dilaporkan warga itu memang ada. Menghindari hal yang tidak diinginkan, akhirnya RU dan barang bukti parang dibawa ke Polsek.

BACA JUGA:Punya 5 Paket Ganja, Warga Padang Jati Ditangkap di Pekan Sabtu

“Pasca dibawa ke Polsek, kami lebih dulu mengupayakan mediasi kedua belah pihak. Namun istri RU yang berinisial AF tidak menerima dan memilih membuat laporan resmi agar RU diproses hukum,” ujar Kompol, Hasanul.

BACA JUGA:Razia Panti Pijat dan Hotel, Polisi Temukan Pasangan Bukan Muhrim dan Alat Kontrasepsi

Akhirnya setelah ada laporan resmi dan melakukan gelar perkara, RU ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. 

BACA JUGA:Sejak Januari sekarang Sudah Ramadhan, Guru Honor Mukomuko Belum Terima Gaji

Dikatakan Kapolsek, untuk tahap selanjutnya penyidik akan berkordinasi dengan jaksa untuk proses pelimpahan berkas agar perkara ini bisa disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: