Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja
Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja--foto:ist
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu
Artinya ketika durasi kerja Anda sudah melebihi ketentuan di atas sudah dinamakan dengan lembur.
Berapa jam lembur maksimal karyawan? Batas waktunya sesuai dengan jenis lemburnya, apakah lembur di hari kerja, hari libur mingguan atau hari libur resmi pemerintah.
- Lembur pada hari kerja. Batas maksimal jam lembur saat hari kerja adalah 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.
- Lembur pada hari libur istirahat mingguan. Batas maksimal jam lembur adalah 11 jam untuk 6 hari kerja dan 12 jam untuk 5 hari kerja.
- Lembur pada hari libur resmi. Batas maksimal jam lembur adalah 9 jam untuk 6 hari kerja dan 12 jam untuk 5 hari kerja.
BACA JUGA:Karyawan Swasta Mengundurkan Diri Berhak Dapat Pesangon? Ini Hitungannya Menurut UU Cipta Kerja 2023
Durasi lembur untuk hari libur lebih lama dibandingkan pada hari kerja.
Hak karyawan lembur
Perusahaan memiliki kewajiban membayar upah lembur karyawannya. Namun, tidak semua karyawan berhak menerima kompensasi lembur, yaitu karyawan pada jabatan tertentu yang mendapatkan upah lebih tinggi dan bertanggungjawab sebagai perencana, pemikir,dan pelaksana jalannya perusahaan.
Di samping upah, ada lagi beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan :
- Karyawan tidak boleh lembur berlebihan
- Adanya waktu untuk beristirahat secukupnya, sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja empat jam terus menerus
- Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: