Iklan dempo dalam berita

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja

Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja--foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMkaryawan-swasta wajib tahu, ini aturan lembur terbaru sesuai Perpu Cipta Kerja.

Lembur adalah melakukan pekerjaan diluar jam kerja utama karyawan. 

Lembur banyak dilakukan perusahaan untuk membantu menyelesaikan target yang ada, baik itu target produksi atau juga target yang lainya. 

BACA JUGA:Ini Aturan Jam Kerja Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja Terbaru, Berapa Jam dalam Satu Minggu?

Pemerintah sendiri mengatur waktu untuk pelaksanaan lembur ini sendiri.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 35 Tahun 2021 menuliskan bahwa lembur bisa dilakukan paling banyak 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam satu minggu. 

Jadi dengan peraturan jam kerja lembur ini, perusahaan bisa mengetahui batas waktu lembur untuk karyawan sehingga karyawan tidak bisa dieksploitasi untuk menyelesaikan tugas kerja.

Sebenarnya lembur juga dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja, sebab hal ini untuk menjaga badan dan kebugaran karyawan agar bisa beristirahat yang cukup sehingga bisa menjalankan waktu kerja dengan baik.

BACA JUGA:Ini Poin-Poin Penting yang Wajib Diketahui Karyawan Pekerja dalam UU Cipta Kerja Terbaru

Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja

Saat ini, ketentuan lembur diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja). Untuk peraturan lanjutannya masih merujuk pada aturan turunan UU Cipta Kerja lama, yaitu PP No 35 Tahun 2021 tentang Lembur.

Adapun ketentuan lembur karyawan di antaranya :

Batas jam kerja lembur

Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, lembur didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan setelah waktu kerja reguler. Waktu kerja dalam Perppu Cipta Kerja adalah :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: