Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja
Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ini Aturan Lembur Terbaru Sesuai Perpu Cipta Kerja--foto:ist
- Jika dalam pelaksanaannya pemberian upah lembur di perusahaan sudah lebih baik dari aturan perundangan, maka aturan di perusahaan tetap berlaku.
BACA JUGA:Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023
Syarat kerja lembur
Perusahaan tidak boleh sembarangan memerintahkan karyawan lembur, sebab karyawan yang kelelahan justru tidak dapat bekerja optimal. Terdapat beberapa syarat lembur yang harus dipenuhi perusahaan.
Pertama, perusahaan harus mengeluarkan surat perintah lembur tertulis. Tujuannya adalah sebagai dasar pertanggungjawaban terhadap karyawan, untuk memudahkan perhitungan gaji, dan untuk kebutuhan audit.
Kedua, perusahaan membuat rincian pelaksanaan lembur berupa nama karyawan, durasi lembur, hingga besaran upah yang dibayarkan. Tujuannya untuk mempermudah pembuatan laporan lembur.
BACA JUGA:Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang
Ketiga, yang paling penting, adanya persetujuan dari pihak karyawan atas perintah overtime dibuktikan dengan ditandatanganinya surat perintah oleh karyawan bersangkutan. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan memastikan karyawan tidak dipaksa lembur.
Nah itulah aturan lembur terbaru sesuai Perpu Cipta Kerja.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: