Iklan dempo dalam berita

Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023

Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? Segini Menurut UU Cipta Kerja 2023

Berapa Pesangon Karyawan Swasta yang di PHK? --Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berapa pesangon karyawan swasta yang di PHK? segini menurut uu-cipta-kerja 2023.

pesangon adalah kompensasi yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya ketika mereka ingin mengakhiri masa kerjanya atau terkena PHK ataupun Pemutusan Hubungan Kerja. 

BACA JUGA:Ini Ketentuan Terbaru Cuti Karyawan Swasta 2024 Sesuai UU Cipta Kerja, Ada Cuti Panjang

Tidak hanya sekadar upah saja, uang pesangon ini juga merupakan ganjaran atas masa bakti dan juga prestasi karyawan selama bekerja di perusahaan. 

Dimana pesangon ini telah diatur di dalam undang-undang dan wajib diberikan kepada karyawan.

Apapun itu, uang pesangon biasanya akan ditawarkan selama pertemuan antara karyawan dan manajer ataupun divisi sumber daya manusia. 

BACA JUGA:Karyawan Swasta Kena PHK, Ini Hak-hak Pekerja yang Terkena PHK Sesuai UU Cipta Kerja

Perusahaan mungkin saja akan meminta karyawan untuk menandatangani perjanjian pesangon tersebut untuk menerima kompensasi.

Menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia, pesangon adalah uang yang akan diberikan kepada karyawan, baik itu buruh, pekerja, dan lain sebagainya, sebagai bekal saat mereka diberhentikan dari instansi tertentu dalam rangka mengurangi tenaga kerja. 

BACA JUGA:Ini Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 yang Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi dalam UU Cipta Kerja

Pesangon disini merupakan sebuah tunjangan atau kompensasi yang diberikan oleh instansi yang menjadi pemberi kerja kepada karyawannya setelah masa kerja karyawan tersebut telah berakhir.

Paket uang pesangon ini bisa mencakup sejumlah manfaat yang bersifat jangka panjang, seperti misalnya bantuan penempatan karyawan di instansi lain, supaya karyawan tersebut bisa memperoleh posisi baru dan asuransi kesehatan. 

BACA JUGA:Kita Tidak Tahu Hari Esok, Ini Produk Asuransi PHK untuk Pilihan Jaga-jaga

Perusahaan ataupun instansi yang menjadi pemberi kerja akan memberikan uang pesangon kepada karyawannya yang terkena PHK, karyawan yang kehilangan pekerjaannya karena pengurangan tenaga kerja atau mereka yang masa baktinya sudah habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: