Jangan Sampai Salah Hitung, Begini Rumus Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Jangan sampai salah hitung, begini rumus pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yakni pengakhiran masa kerja karyawan. Untuk para karyawan, pegawai, ataupun pemilik bisnis tentu tidak asing lagi dengan istilah ini. Meski PHK adalah kebijakan perusahaan, namun pemerintah juga turut mengatur hal tersebut.
BACA JUGA:Hati-hati dalam Berucap! Ini Deretan Weton Keramat yang Ucapanya Bisa Jadi Kenyataan, Apa Saja?
Sehingga perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja secara sembarangan.
Oleh karena itu, sebagai pemilik bisnis, kamu perlu berhati-hati dalam menetapkan keputusan hubungan kerja, supaya nantinya tidak melanggar hak karyawan dan juga tidak melanggar hukum yang berlaku.
Aturan perhitungan pesangon PHK karyawan mengalami perubahan sejak terbitnya UU Cipta Kerja No 11/2020 dan PP No 35/2021. Ketentuan besaran uang pesangon masih sama, tetapi faktor kalinya menjadi lebih kecil.
BACA JUGA:Harus Lebih Jeli, Begini Cara Mengetahui Oli Yamalube Asli dan Palsu, Jangan Tertipu
Jika di UU Ketenagakerjaan No 13/2003 uang pesangon yang dibayarkan paling sedikit adalah 1 kali ketentuan, maka kini menurut aturan pesangon UU Cipta Kerja pengusaha bisa membayar 0,5 kali ketentuan dalam kasus PHK dengan alasan tertentu.
Lantas, bagaimana perhitungan pesangon PKWTT atau pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)?
BACA JUGA:Hati-hati dalam Berucap! Ini Deretan Weton Keramat yang Ucapanya Bisa Jadi Kenyataan, Apa Saja?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, informasi seputar cara menghitung pesangon PHK 2022 perlu diperhatikan.
PKWTT biasa juga disebut dengan karyawan tetap. Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap bisa berbeda-beda tergantung pada lamanya masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
Perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup misalnya, berbeda dengan ketentuan yang berlaku jika PHK terjadi karena alasan lainnya. Seperti apa rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja yang diatur melalui aturan turunannya?
BACA JUGA:8 Khasiat Bunga Pandan Wangi yang Dipercayai sebagai Obat Tradisional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: