Iklan dempo dalam berita

Jangan Sampai Salah Hitung, Begini Rumus Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Jangan Sampai Salah Hitung, Begini Rumus Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja--

PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) berbunyi, dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Rumus perhitungan pesangon PHK karyawan tetap termuat pada Pasal 40 ayat (2). Pesangon PHK karyawan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah

- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah

- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah

- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah

- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah

BACA JUGA:Nama Windra dan Riri ke Pusat, DPP Nasdem Pilih Siapa untuk Bupati Kepahiang?

- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah

- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah

- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah

- dan masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

BACA JUGA:Kesempatan Emas, Ini Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK, Siapkan Syarat Berikut

Dengan rumus perhitungan pesangon PHK tersebut, maka pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun misalnya, atau 12 dan 13 tahun, diperhitungkan sama, yakni sebesar 9 bulan upah.

Setelah mengetahui cara menghitung pesangon karyawan tetap sesuai rumus pesangon PHK UU Cipta Kerja, penting juga memahami hak lain selain pesangon yang bisa didapatkan akibat PHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: