Brosur Pinjaman Bank Sumsel Babel, Plafon Rp 50-500 Juta Tenor 60 Bulan, Bunga 6 Persen
Brosur Pinjaman Bank Sumsel Babel--
Setelah semua dokumen persyaratan siap, Anda langsung dapat mengajukan pinjaman KUR dengan langkah-langkah berikut ini:
- Pastikan kelengkapan semua dokumen.
- Kunjungi kantor Bank Sumsel Babel terdekat.
- Anda akan diarahkan ke petugas bank yang bersangkutan, lalu utarakan tujuan Anda mengajukan KUR.
- Petugas bank akan mengunjungi rumah Anda, lalu melakukan verifikasi data.
- Setelah proses verifikasi selesai, tunggulah sampai pihak bank menginformasikan diterima atau ditolak pengajuan KUR Anda.
BACA JUGA: Cara Menggunakan Paylater Mandiri, Mudah dan Praktis, Tenor Angsuran 12 Bulan
Sebagai tambahan, selain KUR ada jenis pinjaman lain di Bank Sumsel Babel diantaranya:
1. Pinjaman Kredit Modal Kerja
Pinjaman Kredit Modal Kerja adalah pinjaman uang yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha jangka pendek, seperti pembelian bahan baku, persediaan, gaji karyawan,dan lain sebagainya.
Pinjaman ini memiliki bunga kompetitif, yaitu sesuai dengan suku bunga dasar kredit (SBDK) Bank Sumsel Babel.
BACA JUGA:Gadai SK PNS di BNI Bisa Cair Rp 150 Juta, Siapkan Dokumen Ini dan Ikuti Langkah-langkahnya
Ada juga jaminan berupa agunan, yaitu bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, surat berharga, dll.
Pinjaman ini memiliki plafon maksimum sebesar Rp 2 miliar untuk usaha kecil dan Rp 3 miliar untuk usaha menengah. Pinjaman ini memiliki jangka waktu maksimum sebesar 1 tahun.
BACA JUGA:7 Syarat Gadai SK PNS di BRI di Produk Pinjaman BRIGuna Karya
2. Pinjaman Kredit Investasi
Pinjaman Kredit Investasi adalah pinjaman uang yang ditujukan untuk membiayai pembelian aset tetap atau modal usaha jangka panjang, seperti pembelian mesin, peralatan, kendaraan operasional, renovasi gedung.
BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Dapat Rp 1 Miliar, Begini Cara dan Syarat Pengajuannya
Pinjaman ini memiliki bunga kompetitif, yaitu sesuai dengan SBDK Bank Sumsel Babel. Ada juga jaminan berupa agunan, yaitu bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, surat berharga, dan lain-lain.
Untuk plafon maksimum sebesar Rp 2 miliar untuk usaha kecil dan Rp 3 miliar untuk usaha menengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: