Iklan RBTV Dalam Berita

Tabel Pesangon UU Cipta Kerja, Gaji Rp 5 Juta Hasilkan Pesangon hingga Rp 300 Juta, Begini Perhitungannya

Tabel Pesangon UU Cipta Kerja, Gaji Rp 5 Juta Hasilkan Pesangon hingga Rp 300 Juta, Begini Perhitungannya

Tabel Pesangon UU Cipta Kerja--

Adapun selain pesangon, berikut ini adalah beberapa hak karyawan yang juga harus dipenuhi oleh Perusahaan:

BACA JUGA:Tabel Angsuran Kredit Pensiunan BRI Plafon Rp 50 Juta Sampai Rp 100 Juta, Maksimal Pinjam Usia Segini

1. Uang Penghargaan Masa Kerja

Diketahui bahwa UU Cipta Kerja menerangkan komponen gaji/upah pesangon pemutusan hubunga kerja yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap untuk karyawan dan keluarganya.

Selain itu, pada pasal 40 ayat 3 juga dijelaskan soal jumlah uang penghargaan masa kerja, perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga.

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda di BRI, Pinjam Rp 80 Juta Angsuran Ringan, Selain KTP Ini Syarat Pengajuannya

Mulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.

Kemudian masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Lalu, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah. Paling maksimal masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.

BACA JUGA:Pinjaman Pensiunan Janda di BTN, Dana Tunai Rp 300 Juta Cair dengan Siapkan 10 Syarat Ini

2. Uang Pengganti Hak yang Seharusnya Diterima

Selain kedua hak tersebut, menurut aturan tersebut terdapat juga uang pengganti hak yang seharusnya diterima.

Adapun uang uang pengganti hak yang seharusnya diterima dapat berupa seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; uang lembur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; atau hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk Pensiunan Plafon Rp50 Juta, Selain SK, Ini Syarat Wajib Pengajuan Pinjaman

Maka jika ditotal dengan perhitungan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling maksimal, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan lebih dari 19 kali gaji.

Ada 9 kali gaji berupa pesangon, 10 kali gaji sebagai penghargaan masa kerja, dan sejumlah uang pengganti hak yang seharusnya diterima bila memang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: