Iklan dempo dalam berita

Tabel Pesangon UU Cipta Kerja, Gaji Rp 5 Juta Hasilkan Pesangon hingga Rp 300 Juta, Begini Perhitungannya

Tabel Pesangon UU Cipta Kerja, Gaji Rp 5 Juta Hasilkan Pesangon hingga Rp 300 Juta, Begini Perhitungannya

Tabel Pesangon UU Cipta Kerja--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMDalam UU Cipta Kerja disebutkan, pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1). Gaji Rp 5 juta hasilkan pesangon sampai Rp 300 juta, begini perhitungannya berdasarkan tabel pesangon UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Jika Memenuhi Kriteria, Ini Batasan Usia Karyawan BUMN Boleh Pensiun

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja

Berikut adalah tabel perincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja: 

  1. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah  
  2. Pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.  
  3. Pekerja/buruh dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah. 
  4. Pekerja/buruh dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah. 
  5. Pekerja/buruh dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.  
  6. Pekerja/buruh dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.  
  7. Pekerja/buruh dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.  
  8. Pekerja/buruh dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.  
  9. Pekerja/buruh dengan masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.  

BACA JUGA:Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Link dan Aplikasi Resminya

Untuk menghitung pesangon PHK, perlu diperhatikan lama masa kerja karyawan dan besaran upah atau gaji karyawan. Berikut adalah rumus untuk menghitung pesangon PHK: 

Pesangon PHK = (Upah/Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) x Masa Kerja x 1 bulan gaji.

Sebagai informasi, upah atau gaji pokok adalah upah/gaji yang diterima karyawan sebelum dipotong pajak dan iuran BPJS. 

BACA JUGA:Inilah 7 Sosok Pemeran Preman di Film Preman Pensiun, Ada Mantan Preman Beneran

Sementara itu, tunjangan tetap adalah tunjangan yang diterima karyawan setiap bulan selama masa kerja.

Masa kerja dihitung dari awal masuk kerja sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja. 1 bulan gaji adalah gaji bulanan yang diterima karyawan. 

Contoh: Seorang karyawan dengan upah pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000 per bulan diberhentikan karena PHK setelah bekerja selama 5 tahun. 

Maka, pesangon PHK yang diterima karyawan adalah: (5.000.000 + 1.000.000) x 5 tahun x 1 bulan gaji = Rp300.000.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: