Jika Memenuhi Kriteria, Ini Batasan Usia Karyawan BUMN Boleh Pensiun
Batasan Usia Karyawan BUMN Boleh Pensiun --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pensiun adalah salah satu tahapan dalam karir seseorang yang mengakhiri masa aktif bekerja. Jika memenuhi kriteria, ini batasan usia karyawan BUMN boleh pension.
BACA JUGA:Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru 2024 Berdasarkan UU Cipta Kerja
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas usia pensiun bagi pegawai BUMN adalah 60 tahun, kecuali untuk beberapa jabatan yang memiliki batas usia pensiun yang lebih rendah.
Namun, pegawai BUMN masih bisa bekerja hingga usia 65 tahun dengan syarat memenuhi kriteria kesehatan dan prestasi kerja yang baik.
BACA JUGA:Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Link dan Aplikasi Resminya
Syarat-syarat Bisa Bekerja Hingga Usia 65 Tahun
1. Kondisi Kesehatan yang Baik
Salah satu syarat utama agar seorang pegawai BUMN bisa bekerja hingga usia 65 tahun adalah memiliki kondisi kesehatan yang baik.
Hal ini sangat penting karena kesehatan yang buruk dapat mempengaruhi kinerja di tempat kerja.
Seorang pegawai yang memiliki kondisi kesehatan yang baik cenderung lebih produktif dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada perusahaan.
BACA JUGA:Inilah 7 Sosok Pemeran Preman di Film Preman Pensiun, Ada Mantan Preman Beneran
2. Pekerja Aktif dengan Performa Kerja yang Baik
Selain kondisi kesehatan yang baik, seorang pegawai BUMN yang ingin bekerja hingga usia 65 tahun juga harus tetap menjadi pekerja aktif dan memiliki performa kerja yang baik.
Hal ini berarti bahwa mereka harus tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sebaik mungkin, tanpa mengalami penurunan signifikan dalam produktivitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: