Iklan RBTV Dalam Berita

Sidang Putusan 'Kasus Narkoba' Digelar Tertutup, Terdakwa Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

Sidang Putusan 'Kasus Narkoba' Digelar Tertutup, Terdakwa Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Setelah sempat ditunda beberapa kali, sidang vonis perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat terdakwa Kermin Siin akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/5/2024).

 

Namun berbeda pada sidang pada agenda sebelumnya, sidang yang menjerat terdakwa yang sebelumnya pernah mendekam di Penjara Nusakambangan ini digelar tertutup, sehingga jalannya persidangan tidak terpantau awak media.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Seluma, Penonton dan Pemain Lari Kocar-kacir

Pasca persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Kermin Siin, Dike Meyrisa mengatakan kliennya divonis bersalah oleh majelis hakim.

 

Hanya saja putusan terdakwa 5 tahun 6 bulan denda 1 Milyar Rupiah, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Bengkulu yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

 

"Terhadap terdakwa hakim menilai terdakwa melanggar pasal 112 undang undang narkotika, berbeda dengan tuntutan JPU Kejati yang menerapkan pasal 114, jelas yang ini sesuai dengan pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya," kata Kuasa Hukum Dike Meyrisa.

BACA JUGA:Apa Penyebab Rem Blong Pada Bus? Ini Pemicunya, Begini Cara Mengatasinya

Selanjutnya terhadap putusan majelis hakim, sambung Dike, pihaknya masih akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil JPU Kejati Bengkulu.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memvovis dua terdakwa lainnya yang sebelumnya ikut ditangkap bersamaan dengan terdakwa Kermin yakni Dicky hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dan terdakwa  Sutrisno divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda 1 milyar subsidair 1 bulan.

BACA JUGA:Bisa Sambil Rebahan, Ini Cara Menabung Emas di BSI Mobile, Banyak Untungnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: