Gembong Narkoba Divonis Hukuman Ringan, Kajari Bengkulu Instruksikan JPU Banding
Kajari Bengkulu Instruksikan JPU Banding--
"Terhadap terdakwa hakim menilai terdakwa melanggar pasal 112 undang undang narkotika, berbeda dengan tuntutan JPU Kejati yang menerapkan pasal 114, jelas yang ini sesuai dengan pembelaan yang kami sampaikan sebelumnya," kata Kuasa Hukum Dike Meyrisa.
BACA JUGA:Tidak hanya Ikan, Makan Kerang juga Bisa Keracunan, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Kuasa hukum Kirmin juga menyatakan terhadap putusan majelis hakim itu, pihaknya masih akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil JPU Kejati Bengkulu.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memvonis dua terdakwa lainnya yang sebelumnya ikut ditangkap bersamaan dengan terdakwa Kermin yakni Dicky selama 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Sutrisno divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda 1 milyar subsidair 1 bulan.
BACA JUGA:Mengancam Nyawa! Ternyata 5 Hal Ini Jadi Penyebab Rem Blong pada Truk, Segera Cek dan Perbaiki
Pada agenda pembacaan tuntutan, JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Kirmin dengan pidana 15 tahun penjara, 12 tahun penjara kepada Dicky dan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Sutrisno.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: