Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Begini Cara dan Syarat ‘Sekolahkan SK’ Pensiun di Mandiri Taspen untuk Maksimal Usia 75 Tahun

Syarat dan cara pinjam di Mandiri Taspen--ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara dan syarat ‘Sekolahkan SK’ pensiun di Mandiri Taspen untuk maksimal usia 75 tahun.

Bukan hanya Surat Keputusan (SK) Pengangkatan saja, SK Pensiun juga bisa dijadikan agunan atau jaminan untuk meminjam dana di bank. Proses ini kerap disebut dengan istilah "menyekolahkan SK." 

BACA JUGA:Beruntung Bagi yang Sering Mengumandang Adzan, Dosa Mereka Diampuni Sejauh Jangkauan Adzan

Dana segar yang dikucurkan oleh bank tentu bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal, sebut saja seperti modal usaha, membeli rumah, mengkredit mobil, renovasi rumah, biaya pendidikan, dan lain sebagainya.

Apabila SK Pensiun yang digadaikan, maka cicilan itu otomatis akan ditarik dari uang pensiun yang diterima nasabah atau ahli warisnya.

Bank Mandiri Taspen (Mantap) menjadi salah satu penyedia pinjaman dengan SK pensiun yang diberikan bagi para pensiunan ASN, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD.

Mandiri Taspen menyediakan Kredit Mantap Pensiun dengan nilai pinjaman maksimal Rp 350 juta dengan tenor 1-15 tahun atau saat usia maksimal 75 tahun ketika pelunasan. Biaya pinjaman serta bunga yang ditetapkan untuk Kredit Mantap Pensiun antara lain:

- Biaya provisi 1% dari nilai pinjaman yang disetujui

- Biaya asuransi jiwa disesuaikan dengan perusahaan asuransi

- Bunga pinjaman 9,6% per tahun.

BACA JUGA:Ini Penyebab Radiasi Hp serta Dampaknya Bagi Kesehatan, Wajib Disimak

Pengajuan Kredit Mantap Pensiun dapat dilakukan oleh pensiunan dengan melengkapi beberapa syarat dan dokumen berikut.

1. SK pensiun asli

2. Fotokopi KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: