THR dan Gaji 13 2023 Tidak 100 Persen, Menkeu: Bisa Diberikan Habis Lebaran
Pemerintah mengeluarkan seperangkat aturan soal THR--
BACA JUGA:April 2023 Ini ASN Eselon IV/Pejabat Pengawas Dapat Rp 7.517.000, Eselon I-III Lebih Besar Lagi
"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS masing-masing Rp 34 triliun. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu serupa dengan 2021, yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan 50% tunjangan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja.
"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).
THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani.
Komponen THR 2023 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. THR tahun ini juga ditambahkan 50% tunjangan kinerja per bulan.
"THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50% tunjangan kinerja juga diberikan bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
BACA JUGA:Tok, 12 April THR dan Gaji 13 ASN dan Pensiunan Cair, Cek Rekening
Selain itu, pemerintah juga mengatur pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai Juni 2023. Besaran komponen dan kelompok aparatur penerima sama dengan THR 2023.
"Mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu untuk belanja pendidikan untuk putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ucapnya.
(tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: