Iklan RBTV Dalam Berita

ASN PPPK Bakal Dapat Transferan Gaji ke-13 Lebih Banyak dari PNS? Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024

ASN PPPK Bakal Dapat Transferan Gaji ke-13 Lebih Banyak dari PNS? Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024

ASN PPPK Bakal Dapat Transferan Gaji ke-13 Lebih Banyak dari PNS? Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024--foto:ist

Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami/istri yaitu 4 persen dari gaji pokok, sementara tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak diberikan kepada anak dari PNS dan PPPK yang belum berusia 21 tahun atau berpenghasilan sendiri, dengan maksimal tiga anak.

Adapun tunjangan pangan yaitu sekira 10 kilogram besar per orang per bulan atau setara Rp7.242 per kg, atau Rp72.400 per bulan.

BACA JUGA:Tertarik Gadai SK Pensiunan di Pegadaian? Begini Cara dan Syaratnya

Selanjutnya PNS dan PPPK juga diberikan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tambahan penghasilan diberikan kepada PNS maupun PPPK yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar satu bulan gaji pokok bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilandengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi ASN PPPK bakal dapat transferan gaji ke-13 lebih banyak dari PNS.

 

(Novan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: