Iklan dempo dalam berita

Kenapa Polisi Geledah Rumah Nenek Pegi Alias Perong di Cirebon, Ada Teka Teki Apa?

Kenapa Polisi Geledah Rumah Nenek Pegi Alias Perong di Cirebon, Ada Teka Teki Apa?

Kenapa Polisi Geledah Rumah Nenek Pegi Alias Perong di Cirebon, Ada Teka Teki Apa?--

Penggeledahan dilakukan oleh Polda Jabar. Dari pantauan di lapangan, sejumlah wartawan yang ingin meliput tidak diperkenankan masuk. Sejauh ini, penggeledahan masih terus berlangsung.

BACA JUGA:Kisah Tragis Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Pengakuan 8 Pelaku kepada Polisi

Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun, dengan tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam. 

Dani diperkirakan berumur 28 tahun, dengan tinggi 170 sentimeter, berukuran badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang. Pegi alias Perong diperkirakan berumur 31 tahun, dengan perawakan kecil, tinggi badan 160 sentimeter, rambut keriting, dan kulit hitam.

BACA JUGA:3 Pelaku Bersatus DPO, Begini Kronologi Kematian Tragis Vina Cirebon hingga Kisahnya Difilmkan

Perjalanan delapan tahun kasus kematian Vina Dewi (16), perempuan asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, diwarnai teka-teki sejak peristiwa terjadi pada 27 Agustus 2016.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap delapan dari sebelas pelaku yang ditangkap, yaitu ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW, dianggap penuh kejanggalan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengacara Hotman Paris ketika bertemu dengan keluarga Vina di salah satu mal kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (16/5/2024). "BAP itu ada ya dan yang jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan awal," kata Hotman.

BACA JUGA:Bikin Merinding, Ternyata Ini Cerita Mistis Syuting Film Vina: Sebelum 7 Hari hingga Didatangi Sosok Misterius

Delapan pembunuh Vina itu ditangkap pada 31 September 2016. Sedangkan ketiga pelaku lainnya sampai saat ini belum tertangkap dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 338, 351, 170, dan 285 KUHP, dengan ancaman penganiayaan dan pemerkosaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Namun, Hotman mempertanyakan soal tiga pembunuh Vina Dewi yang kini masih buron, tapi tidak dimasukkan ke dalam BAP dari delapan tersangka yang ditangkap lebih awal.

"Kalau delapan orang pelaku sudah menyatakan ada tiga orang lagi, ya tidak mungkin itu karangan," papar Hotman. "Kemudian kok bisa BAP selanjutnya mereka mengubah seolah-olah menyangkal bahwa keterlibatan tiga orang ini (DPO) hilang," tambahnya.

BACA JUGA:Bikin Merinding, Ternyata Ini Cerita Mistis Syuting Film Vina: Sebelum 7 Hari hingga Didatangi Sosok Misterius

Ketika itu, Eki masih berusia yang sama dengan Vina yakni 16 tahun. Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar, menggelar konferensi pers enam hari setelah peristiwa itu terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: