Bebas Berkeliaran Selama 8 Tahun Jadi Kuli Bangunan, Ini Fakta Pegi Perong, DPO Kasus Vina yang Ditangkap
Fakta Pegi Perong yang ditangkap polisi dalam kasus Vina Cirebon--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bebas berkeliaran selama 8 tahun jadi kuli bangunan, ini fakta Pegi Perong, 1 DPO kasus Vina yang sudah tertangkap.
Temukan titik terang setelah 8 tahun buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Pegi Setiawan akhirnya ditangkap di Bandung.
Hal yang mengejutkan, fakta selama 8 tahun buron ternyata sosok Pegi Setiawan diduga sebagai otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eky.
BACA JUGA:Sering Kesemutan di Kaki? Ini 11 Cara Atasi Kesemutan di Kaki yang Sering Kambuh
Diungkap oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Pegi Setiawan alias Perong ditagkap Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam.
Dalam penangkapannya, sosok Pegi Setiawan pun turut menuai sorotan tajam dari publik.
Berikut inilah fakta-fakta penangkapan Pegi Setiawan, DPO pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
1. Buron Selama 8 Tahun
Pegi Setiawan alias Egi atau Perong telah menjadi buronan selama delapan tahun, bersama dengan dua pelaku lainnya, Dani dan Andi. Delapan pelaku lainnya sudah ditangkap dan dijatuhi hukuman.
Selama delapan tahun, keberadaan dan peran Pegi dalam kasus Vina menjadi misteri karena kebuntuan dalam upaya penangkapan oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Orang yang Lahir 4 Bulan Berikut Sering Dibayangi Khodam, Pembawaannya Tenang dan Periang
Meski penyidik terus mencecar kedelapan pelaku yang telah tertangkap untuk mendapatkan informasi tentang tiga pelaku lainnya, jawaban yang diberikan sering kali tidak membantu.
Beberapa pelaku bahkan mengaku tidak mengenal tiga DPO tersebut karena hanya mengenal mereka secara sepintas.
2. Ditangkap Setelah Kasus Difilmkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: